PANGKAL PINANG, TOBAGOES.SUMSEL – Keluhan nelayan Desa Air Nyatoh terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan PT Timah Tbk di Laut Bembang diduga Melanggar Batas di Laut Bembang! Tim Gabungan Selidiki Dugaan PT Timah dan perlu kiranya izin operasional pertambangan diselidiki.
Melanggar Batas di Laut Bembang, Didit Srigusjaya Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan meninjau lokasi tersebut.
“Informasi Melanggar Batas di Laut Bembang, Dinas Kelautan, ESDM, Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan PT Timah akan melakukan pengecekan besok pagi (Rabu hari ini, 11 Juni 2025 –red), untuk melihat lokasi sehingga kita bisa memberikan solusi di sini,” ujar Didit kepada awak media seusai menerima audiensi nelayan, Selasa (10/6/2025).
pengecekan lapangan ini penting untuk mendapatkan gambaran akurat sebelum mengambil keputusan selanjutnya.”ujar Didit
“kita juga akan segera mendapat laporan dari hasil peninjauan lapangan dari dinas yang akan turun kepada DPRD, mudah-mudahan nanti kita bisa membuat kesimpulan dan akan kita laporkan kepada PT Timah,” tegasnya.
Agus Suryadin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, menjelaskan bahwa secara prosedural PT Timah memiliki izin, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 92 Hektar.
Namun, ada laporan masyarakat yang menyebutkan PT Timah beroperasi di luar izin tersebut.“Maka besok kita akan tinjau dan kita lihat. Sebaiknya memang dalam pengurusan PKKPRL itu kapal-kapal yang melakukan aktivitas pertambangan harus dilengkapi dengan VMS, jadi bisa terpantau di mana koordinat mereka, apakah di izin yang mereka sudah berikan atau di luar itu. Kalau mendengar dari masyarakat kan sepertinya di luar (izin) itu,” jelas Agus.
“Kita akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, memberikan PT Timah (teguran) sesuai dengan aturan. Ini yang jadi salah satu hal yang harus kita koordinasikan lagi dengan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kementerian KP, karena perizinan tersebut memang dikeluarkan oleh Menteri,” tegasnya (*)



