TOBAGOES.COM, Gorontalo Utara – Sahril Koli Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara yang tergabunh dalam Aliansi Mahardika menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Aktivitas PETI tersebut diduga masih terus beroperasi hingga hari ini tanpa mengantongi izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Dalam pernyataan sikapnya, Sahril menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal di Desa Datahu bukan hanya masalah pelanggaran hukum, namun juga ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
“Aktivitas PETI yang sampai hari ini beroperasi tanpa izin harus mendapatkan atensi serius dari instansi terkait. Dampaknya terhadap lingkungan, khususnya kerusakan aliran sungai, sudah sangat memprihatinkan dan mulai meresahkan masyarakat,” tegas Kata Sahril
Beberapa waktu lalu, beredar video keluhan masyarakat Datahu yang menyoroti kerusakan sungai akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Kondisi air yang tercemar dan perubahan struktur sungai dinilai sebagai ancaman nyata bagi sumber air bersih masyarakat.
Tuntutan Aliansi Mahardika
Aliansi Mahardika secara tegas meminta:
1. Kapolda Gorontalo untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas PETI di Desa Datahu.
2. Bupati Gorontalo Utara untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas dalam menghentikan operasi tambang ilegal serta melakukan pemulihan lingkungan.
Sahril juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kapolda Gorontalo dan Bupati Gorontalo Utara sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini.
“Sebelum dampaknya semakin luas dan tidak bisa dipulihkan, kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Ini bukan hanya soal aktivitas ilegal, tetapi juga soal masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Dasar Hukum
Penindakan terhadap aktivitas PETI merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1):
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komitmen Aliansi
Aliansi Mahardika menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan publik, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara. (Red)



