spot_img
spot_img

Rusak Kotak Amal Masjid Pria Pakaian Gamis Curi Uang Rp5 Juta

TOBAGOES SUMSEL/ KOTA PALEMBANG Rama (25) th, Berpura-pura akan melaksanakan shalat, Pria Pakaian Gamis Rusak Kotak Amal Masjid, curi uang dengan total isi sebesar Rp5 juta.

Dimana peristiwa Rusak Kotak Amal Masjid Pria Pakaian Gamis pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di Masjid Al-Jakfar Sahma beralamat di Jalan Mataran Ujung, Kelurahan Kemas Rindi, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas ulahnya Rusak Kotak Amal Masjid, Pria tersangka yang merupakan warga Jalan Merante, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang ini, diringkus pihak kepolisian Polsek Kertapati Palembang, usai pengurus masjid membuat laporan polisi disertai bukti rekaman CCTV saat tersangka melancarkan aksinya.

Tersangka sendiri diringkus unit Reskrim Polsek Kertapati saat berada di kediamannya, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura shalat.

“Tersangka ini modus berpura-pura shalat dengan menggunakan pakaian gamis datang ke masjid sekitar pukul 01.00 WIB,” ucapnya, saat diwawancarai di Polsek Kertapati, pada Selasa (20/5/2025) siang.

Melihat kondisi masjid dalam kondisi kosong, tersangka langsung melancarkan aksinya merusak dua kotak amal masjid, yang sebelumnya tersangka terlebih dahulu merusak pintu masjid.

Usai kotak amal dirusak, tersangka langsung mengambil uang di dalam kotak amal dengan total kerugian sebesar Rp5 juta.

“Selanjutnya uang tersebut disembunyikan tersangka di rawa-rawa, dan dipakainya secara bertahap. Untuk sisa uangnya sendiri masih dilakukan pencarian di rawa-rawa yang tidak jauh dari TKP,” jelas AKP Angga.

Dalam melancarkan aksinya itu, masih kata Angga, tersangka terekam CCTV dan pas penjaga masjid datang, dia ini masih ada di dalam masjid.

Setelah ibadah sholat subuh, tersangka pulang dan pihak pengurus masjid membuka rekaman CCTV, sehingga di dapati bahwa tersangka yang telah merusak kotak amal dan mencuri uangnya.

Mendapati hal tersebut, pengurus masjid langsung membuat laporan polisi di Polsek Kertapati Palembang, dengan tanda bukti lapor Nomor : LP / B / 107 / V /2025 / SPKT / Polsek Kertapati/ Polrestabes / Polda Sumsel, Tanggal 13 Mei 2025.

“Setelah adanya laporan itu, anggota bergerak dan mengamankan tersangka dengan barang bukti yang diamankan seperti satu buah kotak amal terbuat dari besi warna hijau, satu buah kotak amal besar terbuat dari kayu warna coklat, satu buah besi untuk merusak kunci gembok. Kemudian dua buah gembok ukuran sedang warna emas, satu buah gembok ukuran kecil warna emas dan satu buah Flashdisk rekaman CCTV yang berisikan rekaman aksi tersangka,” tutup AKP Angga Kurniawan. (**)

Latest news

Related news

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini